Selasa, 29 Oktober 2013

7 Hakim Pembawa Perubahan (4)



Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, Hakim-Hakim pendobrak yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia
 
- Benjamin Mangkoedilaga

Nama Benjamin Mangkoedilaga mencuat di tahun 1990an, ketika beliau menangani kasus Majalah Tempo di masa Orde Baru. Saat itu, Majalah Tempo menggugat Surat Keputusan Menteri Penerangan—saat itu dijabat oleh Harmoko—yang mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah Tempo.

Pencabutan SIUPP, yang serupa tapi tidak sama dengan pembreidelan, digugat oleh Majalah Tempo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini mungkin terdengar pecuma, karena saat itu hakim berada di bawah Departemen Kehakiman, yang notabene dikuasai oleh rezim Orde Baru. Namun, Benjamin, ketua majelis hakim yang menangani kasus Tempo, justru membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak.

Benjamin mengambil langkah yang cukup berani pada saat itu, dengan menyatakan SK Menteri Penerangan yang mencabut SIUPP Tempo cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pokok Pers. Padahal, institusi kehakiman pada saat itu bisa dibilang hanya menjadi “corong” pemerintah dan seringkali tidak mampu menunjukkan independensinya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi.

Keberanian Benjamin untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta sikapnya yang tidak takut dengan kesewenang-wenangan penguasa, menjadikannya salah satu hakim yang layak disebut sebagai hakim pendobrak.
Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Rabu, 23 Oktober 2013

Tujuh Penemu Inggris Terbaik (2)




Alexander Graham Bell (1847 - 1922) menemukan telepon pada tahun 1876. Penemu kelahiran Skotlandia yang digambarkan di sini membuat panggilan telepon pertama dari New York ke Chicago pada tahun 1892



Sumber artikel :http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3031314027853187073#editor/target=post;postID=5778776144470952048
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Selasa, 22 Oktober 2013

7 Hakim Pembawa Perubahan (3)

Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, Hakim-Hakim pendobrak yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia

- Bagir Manan

Mantan Ketua Mahkamah Agung ("MA") periode 2001-2009 ini meraih sarjana hukumnya di Universitas Padjadjaran ("Unpad") Bandung. Ia lalu menggondol Master of Comparative Law, dari University Law School Dallas, Texas, AS pada 1981. Tahun 1990 ia mendapat gelar doktor dari Unpad.

Soal karir, Bagir Manan pernah menjadi anggota DPRD Kodya Bandung, Staf Ahli Menteri Kehakiman, Direktur Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.

Di penghujung tahun 2000, Bagir Manan diangkat menjadi hakim agung. Baru beberapa hari menjadi hakim agung, Bagir Manan sudah dapat merasakan aroma koruptif di tubuh MA. Bagi Bagir, sistem birokrasi di MA selama ini tak memungkinkan adanya aliran kerja yang sehat karena manajemen perkara dan administrasi yang buruk. Ia lalu mengusulkan perlunya judicial commision (saat ini terbentuk Komisi Yudisial) untuk mengawasi hakim agung.

Bagir tak butuh waktu lama untuk menjadi orang nomor satu di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu karena pada 2001 ia terpilih menjadi Ketua MA.

Setelah terpilih sebagai Ketua MA, Bagir langsung memulai program-program pembaharuan di tubuh MA dan lingkungan peradilan di bawahnya. Salah satunya adalah diterbitkannya SK tentang Keterbukaan Informasi di Peradilan yang diteken Bagir pada 2007. Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik baru lahir setahun kemudian pada 2008.

Salah satu bentuk keterbukaan informasi peradilan ini adalah lahirnya website www.putusan.net yang kemudian menjadi putusan.mahkamahagung.go.id. Di website itu kita dapat mengakses ribuan putusan tingkat MA dan pengadilan di bawahnya. 


Sumber artikel : Membedah SK KMA Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Sabtu, 19 Oktober 2013

Selamatkan Gajah Sumatera


Oleh: Mohammad Javier Aristo
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya
bli.javier@ymail.com
Banyak yang tidak tahu jika 4 Oktober adalah hari satwa sedunia atau world animal day. Semula di Nairobi, Kenya pada hari tersebut diadakan pawai bertema International March for Elephant sebagai solidaritas kian sedikitnya populasi gajah di dunia, dari gajah Afrika sampai gajah Sumatera. Populasi gajah Sumatera saat ini sangat memprihatinkan. Jumlah gajah Sumatera tak lebih dari tiga ribu ekor. Gajah sumatera adalah sub spesies gajah asia yang habitatnya hanya ada di sumatera.
Gajah bernama latin Elephas Maximus Sumatranus ini mati bukan karena tak bisa beradaptasi dengan lingkungan, tapi mati dibunuh karena diambil gadingnya. Gading gajah memang mahal. Harga per kilogram gading gajah bisa mencapai dua setengah juta rupiah. Berat satu buah gading gajah jantan dewasa bisa mencapai sepuluh kilogram. Tentu menggiurkan bukan?
Selain diambil gadingnya, gajah Sumatera dibunuh karena dituduh merusak lahan. Seperti kasus di Ranto Sabon, Kabupaten Aceh Jaya (Juli 2013). Genk, nama gajah Sumatera itu dibunuh warga dengan cara dijerat. Menurut warga, Genk dibantai karena merusak kebun warga dan sering masuk ke perkampungan, sehingga dinilai mengganggu akativitas warga. Postur Genk yang besar membuat warga kewalahan dan untuk melumpuhkannya dilakukan aksi keroyok sehingga Genk pun bisa dilumpuhkan hingga menemui ajalnya.
Kasus serupa, aksi pembunuhan gajah Sumatera di perkekbunan yang dikelola swasta ditengarai terjadi sejak 2004. Banyak gajah Sumatera ditemukan mati karena diracun. Alasan yang mereka lontarkan, kawanan gajah ini dianggap mengganggu aktivitas kerkebunan. Padahal, pengelola perkebunan yang justru membuka lahan di habitat asli gajah Sumatera. Wajar jika gajah kembali ke habitatnya yang ternyata sudah berubah akibat ulah manusia.
Walaupun gajah berbeda dengan manusia, akan tetapi pada dasarnya gajah juga memiliki insting seperti manusia. Gajah hidup secara berkelompok dan gajah memiliki rasa setia kawan dan kekerabatan yang tinggi. Oleh karena itu, sudah saatnya kita ikut menjaga kelestarian gajah Sumatera sebagai salah satu aset berharga dari negeri kita, Indonesia.

Sumber artikel :http://surabaya.tribunnews.com/2013/10/16/selamatkan-gajah-sumatera
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share on Facebook

Labels

Agama (31) Alamat (3) Arema (4) Artikel (209) Artis (15) Bencana (17) Berita (239) Bisnis (30) Budaya (49) Budha (3) Cerita Motivasi (20) Desa (6) E-Taiment (5) Ekonomi (9) Elektronik (7) English (2) Foto (15) Gaya Hidup (6) Hari Besar (12) Hindu (3) Hobi (2) Hukum (19) Humor (21) Ilmu (13) Info (249) Infotaimen (21) Internasional (38) Internet (31) Islam (13) Jatim (25) Kab. Malang (61) Karikatur (2) Kata Bijak (5) Kec. Kepanjen (23) Kecantikan (3) Kejawen (1) Kepanjen (10) Kesehatan (50) komentar (2) Komputer (6) Kristen (2) Kuliner (7) Lain-lain (143) Luar Negeri (42) Malang Raya (38) Masakan (6) Music (5) Nasional (225) Olah Raga (69) Opini (2) Otomotiv (16) PDI Perjuangan (10) Pemerintahan (1) Pemilu (7) Penting (3) Permainan (6) Peta (4) Pilbup (7) pnpm (3) Polisi (1) Politik (36) Profil (1) Sejarah (2) sepak bola (3) ser (1) Serba 7 (52) Team (1) Tekno Tepat Guna (20) Teknologi (38) Tips (14) TNI (1) Tokoh (16) Tradisional (4) Trasnsportasi (17) Video (5) Wanita (2) Wisata (22)

geovisite