Ibu PRITA MULYASARI, yang menulis curhatnya melalui E-Mail ke seorang teman tentang peristiwa yang dianggapnya sebagai kasus Mall Praktik dari Sebuah Rumah Sakit berstatus International yang akhirnya membawa Ibu PRITA ditahan selama 20 hari sebelum status tahanannya berubah menjadi tahanan kota dengan dakwaan pasal yang berlapis. Adapun isi dari E-Mail pembawa bencana tersebut adalah KLIK DISINI
postingan ini sebagai salah satu bentuk dukungan buat Ibu PRITA MULYASARI, Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Ancaman hukuman yang berat dan mengerikan itu akan menyebabkan kita yang mendapat perlakuan kurang tepat dari penyedia jasa akan semakin terpuruk, sementara penyedia jasa akan semakin berada di atas angin. Jika pengguna jasa merasa tidak puas dan melakukan komplain cuekin saja, kalau menulis di media masa LAPORIN kalau pencemaran nama baik, inilah saatnya masyarakat saling mendukung ketidak adilan dengan melakukan dukungan pada mereka yang mendapat perlakuan tidak adil
mestimoco adalah sebuah ungkapan yang bercerita tentang pembelajaran, menjadikan kita mengerti dan selalu belajar, tentang lingkungan, pengalaman, kejadian dan yang lain Untuk yang memiliki Photo, Cerita kegiatan dan lainnya yang bermanfaat dapat mengiriomkan ke keluargaherman@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Share on Facebook
Labels
Agama
(31)
Alamat
(3)
Arema
(4)
Artikel
(209)
Artis
(15)
Bencana
(17)
Berita
(239)
Bisnis
(30)
Budaya
(49)
Budha
(3)
Cerita Motivasi
(20)
Desa
(6)
E-Taiment
(5)
Ekonomi
(9)
Elektronik
(7)
English
(2)
Foto
(15)
Gaya Hidup
(6)
Hari Besar
(12)
Hindu
(3)
Hobi
(2)
Hukum
(19)
Humor
(21)
Ilmu
(13)
Info
(249)
Infotaimen
(21)
Internasional
(38)
Internet
(31)
Islam
(13)
Jatim
(25)
Kab. Malang
(61)
Karikatur
(2)
Kata Bijak
(5)
Kec. Kepanjen
(23)
Kecantikan
(3)
Kejawen
(1)
Kepanjen
(10)
Kesehatan
(50)
komentar
(2)
Komputer
(6)
Kristen
(2)
Kuliner
(7)
Lain-lain
(143)
Luar Negeri
(42)
Malang Raya
(38)
Masakan
(6)
Music
(5)
Nasional
(225)
Olah Raga
(69)
Opini
(2)
Otomotiv
(16)
PDI Perjuangan
(10)
Pemerintahan
(1)
Pemilu
(7)
Penting
(3)
Permainan
(6)
Peta
(4)
Pilbup
(7)
pnpm
(3)
Polisi
(1)
Politik
(36)
Profil
(1)
Sejarah
(2)
sepak bola
(3)
ser
(1)
Serba 7
(52)
Team
(1)
Tekno Tepat Guna
(20)
Teknologi
(38)
Tips
(14)
TNI
(1)
Tokoh
(16)
Tradisional
(4)
Trasnsportasi
(17)
Video
(5)
Wanita
(2)
Wisata
(22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar