Charlie Vandergaw, membuat “Tempat Surga Beruang

“Save
Bear Heaven” yang dibuat oleh sekelompok individu yang mendukung
Charlie Vandergaw dalam konflik hukum dengan Negara Bagian Alaska. Dalam
usahanya mempertahankan dan melestarikan beruang yang terletak di
Lembah Susitna sekitar 50 mil dari Anchorage. Selama lebih dari 20
tahun, ia telah hidup bersama secara damai dengan beruang hitam dan
beruang grizzly yang pertama mendekatinya di Bear Heaven. Pada 23 Mei
2009, Alaska Charlie Vandergaw dibebankan dengan 20 jumlah pelanggaran
secara ilegal, termasuk memberikan makan pada beruang, dengan penalti
hukuman satu tahun penjara dan didenda hingga 10.000.
dollar AS. Barulah pada Januari 2008 Charlie dengan caranya hidup dengan beruang, termasuk memberinya makan, secara hukum menjadi sebuah kegiatan kriminal. Sementara pejabat membantah hubungan apapun, kami percaya hukum itu berubah dalam mengantisipasi tindakan hukum terhadap Charlie. Charlie menentang tuduhan serta konstitusionalitas peraturan negara yang relevan. Peraturan berburu juga telah berubah, dan beruang berada di bawah pengawasan yang belum pernah ada sebelumnya.
Sumber artikel :
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
click for tour in Malang Regency
Check
dollar AS. Barulah pada Januari 2008 Charlie dengan caranya hidup dengan beruang, termasuk memberinya makan, secara hukum menjadi sebuah kegiatan kriminal. Sementara pejabat membantah hubungan apapun, kami percaya hukum itu berubah dalam mengantisipasi tindakan hukum terhadap Charlie. Charlie menentang tuduhan serta konstitusionalitas peraturan negara yang relevan. Peraturan berburu juga telah berubah, dan beruang berada di bawah pengawasan yang belum pernah ada sebelumnya.
Sumber artikel :
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
click for tour in Malang Regency
Check
Tidak ada komentar:
Posting Komentar