Senin, 12 Juli 2010

PTUN Kabulkan Gugatan Istri Bupati Malang

Sabtu, 19 Juni 2010 20:38:27 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara

Malang (beritajatim.com) - Jika tidak ada aral melintang, Senin (21/06/2010) lusa adalah sengketa pertama mengenai Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang yang berakhir di meja hijau.

Hal itu terungkap setelah Tim Advokasi dari Yayasan Komunitas Peduli Bangsa (YKPB) yang ditunjuk Tyas Sujud dan Bibit Suprapto, pendaftaran gugatannya dikabulkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pada pendaftaran gugatan yang telah masuk PTUN tersebut, Tim Pengacara dari YPKB yang ditunjuk Tyas Sujud itu, bahkan sudah menerima pemberitahuan jadwal sidang gugatan. Dengan demikian, sidang perdana terkait Pemilukada di Kabupaten Malang pun, akan dimulai pada Senin lusa.

"Kami sudah menerima pemberitahuan jadwal sidangnya. Pada surat yang kami terima dari PTUN, sidang akan dilangsungkan Senin lusa," ungkap Ismail Modal, selaku Ketua Tim Advokasi YKPB, Sabtu (19/06/2010).

Sekedar diketahui, YKPB adalah tim pengacara yang memang ditunjuk langsung oleh Martiani Setyaningtyas alias Tyas Sujud. Tyas yang maju dalam bursa Pilkada Bupati Malang lewat jalur independent itu, gagal lolos akibat ketentuan minimal dukungan yang ditetapkan KPU setempat, tidak mencukupi.

Akibatnya, Tyas yang menggandeng Bibit Suprapto lewat jalur independent tersebut, gagal masuk pada pencalonan Pilkada Bupati Malang yang akan berlangsung pada Agustus 2010 mendatang. Uniknya, dalam gugatan tersebut, Tyas tak hanya menggugat KPU saja. Melainkan, juga memasukkan nama Bupati Malang Sujud Pribadi yang tak lain adalah suaminya sendiri untuk digugat.

"Pihak tergugat dalam hal ini adalah Bupati Malang dan KPU. Meski Bupati Malang adalah suami dari klien kami, semua tidak ada masalah serta akan berjalan sesuai koridor hukum yang ada," ucap Ismail.

Dijelaskan Ismail, belum genap seminggu pendaftaran gugatan YKPB kepada Bupati Malang dan KPU Kabupaten Malang, YKPB sudah mendapatkan jawaban Sabtu pagi tadi. YKPB sendiri baru mendaftarkan gugatannya pada Selasa 15 Juni 2010 atau empat hari lalu. Bahkan, untuk menindaklanjuti perkara nomer 56/G/2010/PTUN Surabaya, YKPB akhirnya mendapat jawaban dari PTUN soal jadwal pelaksanaan sidang yang akan digelar Senin lusa.

Ia juga mengatakan, terkait dengan rencana sidang perdana, YKPB sudah menyiapkan segala sesuatunya. Segala berkas dan kesiapan dari Tim Advocad YKPB bahkan sudah siapkan secara matang. Tujuannya, agar pelaksanaan sidang gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Malang tersebut bisa cepat rampung. Mengingat, pelaksaan Pilkada sendiri sudah semakin dekat.

"Semua materi sudah kita siapkan secara matang. Karena jadwal pelaksanaan pilkada semakin dekat, kami berharap agar pelaksanaan sidang bisa diselesaikan dengan cepat," tambah Ismail.

Sumber berita >>> beritajatim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share on Facebook

Labels

Agama (31) Alamat (3) Arema (4) Artikel (209) Artis (15) Bencana (17) Berita (239) Bisnis (30) Budaya (49) Budha (3) Cerita Motivasi (20) Desa (6) E-Taiment (5) Ekonomi (9) Elektronik (7) English (2) Foto (15) Gaya Hidup (6) Hari Besar (12) Hindu (3) Hobi (2) Hukum (19) Humor (21) Ilmu (13) Info (249) Infotaimen (21) Internasional (38) Internet (31) Islam (13) Jatim (25) Kab. Malang (61) Karikatur (2) Kata Bijak (5) Kec. Kepanjen (23) Kecantikan (3) Kejawen (1) Kepanjen (10) Kesehatan (50) komentar (2) Komputer (6) Kristen (2) Kuliner (7) Lain-lain (143) Luar Negeri (42) Malang Raya (38) Masakan (6) Music (5) Nasional (225) Olah Raga (69) Opini (2) Otomotiv (16) PDI Perjuangan (10) Pemerintahan (1) Pemilu (7) Penting (3) Permainan (6) Peta (4) Pilbup (7) pnpm (3) Polisi (1) Politik (36) Profil (1) Sejarah (2) sepak bola (3) ser (1) Serba 7 (52) Team (1) Tekno Tepat Guna (20) Teknologi (38) Tips (14) TNI (1) Tokoh (16) Tradisional (4) Trasnsportasi (17) Video (5) Wanita (2) Wisata (22)

geovisite