MALANG – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Malang memanggil tim sukses pasangan calon Heri Pudji Utami – Sofyan Edy Jarwoko (Dadi). Pemanggilan untuk meminta klarifikasi atas temuan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh paslon yang diusung Partai Golkar, PAN dan belasan parpol non parlemen tersebut.
Sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan paslon Dadi antara lain, memobilisasi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah kegiatan kampanye. Juga ada salah seorang anggota tim sukses yang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan menggelar kampanye di luar zona kampanyenya.
Anggota Panwaslu divisi penindakan dan pelanggaran kampanye, Fajar Santoso, mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang bakal disampaikan ke tim sukses Dadi untuk dimintai klarifikasi.
“Apakah benar sejumlah bukti yang kami temukan itu, kami klarifikasi lagi ke tim suksesnya. Dalam satu atau dua hari ini tim suksesnya akan kami panggil,” ujar Fajar, Senin (13/5).
Panwaslu menemukan pelanggaran berupa memobilisasi guru berstatus PNS oleh paslon Dadi di Kecamatan Lowokwaru dan Klojen. Sementara penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas seorang anggota DPRD Kota Malang dalam kegiatan kampanye.
“Sedangkan untuk pelanggaran zona, ada kegiatan kampanye Dadi di Kedungkandang yang kebetulan saat itu bukan jadwalnya kampanye di kawasan itu,” urai Santoso.
Pemanggilan untuk klarifikasi itu disertai bukti – bukti yang dimiliki Panwaslu. Hasil klarifikasi diputuskan seluruh anggota melalui mekanisme rapat pleno. Jika benar ada pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pidana.
“Kami serahkan ke komisi pemilihan umum untuk pemberian sanksi adminitrasi. Tapi jika masuk ranah pidana, kami limpahkan ke Polres Malang Kota,” ucap Fajar.
Ia menambahkan, bisa saja hasil pleno anggota Panwaslu menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Selain bukti tidak mencukupi, juga bergantung jawaban tim sukses saat klarifikasi. Terkait juga ada laporan dari salah satu tim sukses paslon lain atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Dadi, Fajar menyebut belum menerima laporan itu.
“Kami belum menerima laporan dari tim manapun, tapi tanpa menunggu laporan pun kami pasti memproses berbagai pelanggaran yang kami temukan,” tegas Fajar.
Terpisah, Sekretaris tim pemenangan paslon Sri Rahayu – Priyatmoko Oetomo (SR-MK), Hadi Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Panwaslu terkait dugaan mobilisasi guru PNS oleh tim Dadi.
“Ada seorang guru yang melapor ke kami bahwa ia menerima pesan pendek dari atasannya. Isinya, meminta guru itu turut meramaikan kampanye Dadi,” ucap Hadi.
Ia berharap Panwaslu bekerja secara professional dengan memeriksa temuan pelanggaran itu. “Penyelidikan atas temuan pelanggaran adalah wewenang Panwaslu. Kami akan mempertanyakan kinerja mereka jika tidak ada tindakan tegas,” kata Hadi.
Tim SR-MK berharapa pemilihan walikota Malang berjalan secara fair, jujur, adil dan tanpa tekanan pada calon pemilih. “Sehingga pilwali berjalan secara fair dan hasilnya adalah sesuai hati masyarakat,” tegas Hadi.
Terpisah, Direktur tim pemenangan Dadi, Yoestiaji, mengaku sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat permintaan klarifikasi dari Panwaslu. “Tapi kami pasti datang jika dipanggil oleh pihak yang terkait dengan pilwali,” tutur Yoestiaji.
Ia menampik tudingan adanya mobilisasi guru berstatus PNS oleh tim Dadi dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, seluruh tim memahami aturan sehingga tidak meungkin melakukan hal itu. “Kami ini memahami aturan, bagaimana mungkin menggerakan guru kan itu jelas dilarang. Tapi bisa saja saat ada kampanye, ada guru kebetulan berhenti dan melihat kegiatan kampanye kami,” pungkas Yoestiaji.
Sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan paslon Dadi antara lain, memobilisasi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah kegiatan kampanye. Juga ada salah seorang anggota tim sukses yang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan menggelar kampanye di luar zona kampanyenya.
Anggota Panwaslu divisi penindakan dan pelanggaran kampanye, Fajar Santoso, mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang bakal disampaikan ke tim sukses Dadi untuk dimintai klarifikasi.
“Apakah benar sejumlah bukti yang kami temukan itu, kami klarifikasi lagi ke tim suksesnya. Dalam satu atau dua hari ini tim suksesnya akan kami panggil,” ujar Fajar, Senin (13/5).
Panwaslu menemukan pelanggaran berupa memobilisasi guru berstatus PNS oleh paslon Dadi di Kecamatan Lowokwaru dan Klojen. Sementara penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas seorang anggota DPRD Kota Malang dalam kegiatan kampanye.
“Sedangkan untuk pelanggaran zona, ada kegiatan kampanye Dadi di Kedungkandang yang kebetulan saat itu bukan jadwalnya kampanye di kawasan itu,” urai Santoso.
Pemanggilan untuk klarifikasi itu disertai bukti – bukti yang dimiliki Panwaslu. Hasil klarifikasi diputuskan seluruh anggota melalui mekanisme rapat pleno. Jika benar ada pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pidana.
“Kami serahkan ke komisi pemilihan umum untuk pemberian sanksi adminitrasi. Tapi jika masuk ranah pidana, kami limpahkan ke Polres Malang Kota,” ucap Fajar.
Ia menambahkan, bisa saja hasil pleno anggota Panwaslu menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Selain bukti tidak mencukupi, juga bergantung jawaban tim sukses saat klarifikasi. Terkait juga ada laporan dari salah satu tim sukses paslon lain atas dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Dadi, Fajar menyebut belum menerima laporan itu.
“Kami belum menerima laporan dari tim manapun, tapi tanpa menunggu laporan pun kami pasti memproses berbagai pelanggaran yang kami temukan,” tegas Fajar.
Terpisah, Sekretaris tim pemenangan paslon Sri Rahayu – Priyatmoko Oetomo (SR-MK), Hadi Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Panwaslu terkait dugaan mobilisasi guru PNS oleh tim Dadi.
“Ada seorang guru yang melapor ke kami bahwa ia menerima pesan pendek dari atasannya. Isinya, meminta guru itu turut meramaikan kampanye Dadi,” ucap Hadi.
Ia berharap Panwaslu bekerja secara professional dengan memeriksa temuan pelanggaran itu. “Penyelidikan atas temuan pelanggaran adalah wewenang Panwaslu. Kami akan mempertanyakan kinerja mereka jika tidak ada tindakan tegas,” kata Hadi.
Tim SR-MK berharapa pemilihan walikota Malang berjalan secara fair, jujur, adil dan tanpa tekanan pada calon pemilih. “Sehingga pilwali berjalan secara fair dan hasilnya adalah sesuai hati masyarakat,” tegas Hadi.
Terpisah, Direktur tim pemenangan Dadi, Yoestiaji, mengaku sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima surat permintaan klarifikasi dari Panwaslu. “Tapi kami pasti datang jika dipanggil oleh pihak yang terkait dengan pilwali,” tutur Yoestiaji.
Ia menampik tudingan adanya mobilisasi guru berstatus PNS oleh tim Dadi dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, seluruh tim memahami aturan sehingga tidak meungkin melakukan hal itu. “Kami ini memahami aturan, bagaimana mungkin menggerakan guru kan itu jelas dilarang. Tapi bisa saja saat ada kampanye, ada guru kebetulan berhenti dan melihat kegiatan kampanye kami,” pungkas Yoestiaji.
Sumber artikel : http://www.surabayapost.co.id/
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
click for tour in Malang Regency
Check
Tidak ada komentar:
Posting Komentar