Kamis, 28 November 2013

Pengurusan e-KTP Gratis! kata Mendagri

Jakarta - Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP.

"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.

Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan," lanjut pasal 87B.


Sumber artikel :detik
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Selasa, 26 November 2013

7 Peristiwa Diinjak-injaknya Martabat Pengadilan di Indonesia (1)

Berikut ini kita diperlihatkan sebuah kejadian yang mempermalukan peradilan di negeri kita. Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diobrak-abrik oleh orang yang tak puas dengan putusan hakim konstitusi.  berdasarkan catatan, kejadian contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan ini bukan baru pertama kali terjadi.

Sebelumnya, sudah ada banyak kejadian dimana pencari keadilan tak puas dan menginjak-injak martabat pengadilan. seperti berikut

 1. Sidang Sengketa Pilkada Maluku di MK

Ini adalah peristiwa teranyar dimana martabat pengadilan direndahkan. Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar berantakan usai diobrak-abrik amuk massa saat berlangsungnya pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku, Kamis (14/11). Persidangan ini merupakan putusan sengketa Pemilukada ulang yang sebelumnya diperintahkan MK dalam putusan sebelumnya yang dibacakan pada 30 Juli lalu.

Pantauan hukumonline di lokasi kejadian di ruang sidang utama MK lantai dua, beberapa properti MK terlihat rusak. Seperti, kursi-kursi akibat dilempar massa perusuh, dua LCD di luar ruang sidang terlihat pecah akibat dilempar dengan kursi, beberapa mikropon juga terlihat dirusak, properti lain juga ada yang dirusak massa.

Mereka tak puas dengan Putusan MK dalam sengketa Pilkada Maluku

Sumber:
- http://www.hukumonline.com/berita/ba...ak-abrik-massa
- http://www.hukumonline.com/berita/ba...mpt-of-court-i




Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Rabu, 20 November 2013

Seleksi Rayon Kota dan Kepanjen 18 November

Setelah melakukan proses seleksi yang ketat untuk perekrutan siswa Akademi Arema Indonesia Rayon Kota dan Kepanjen pada Minggu (10/11) lalu, tim pelatih Akademi Arema sudah mengantongi nama-nama siswa Akademi Arema yang lolos seleksi dan akan diumumkan pada hari Senin lusa (18/11).
“Untuk nama-nama peserta yang lolos akan diumumkan melalui website Akademi Arema dan Koran Malang Post,” ungkap manager operasional Akademi Arema, Sudarmaji.
Bagi peserta yang namanya lolos seleksi nantinya harus melakukan daftar ulang sehingga bisa teregistrasi sebagai siswa Akademi Arema. “Setelah diumumkan dan nama-nama peserta yang lolos sudah diketahui, baru nanti ada proses registrasi ulang bagi yang diterima,” lanjut Sudarmaji.


Sumber artikel :http://aremafootballacademy.com/pengumuman-peserta-lolos-seleksi-rayon-kota-dan-kepanjen-18-november/
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Selasa, 19 November 2013

7 Hakim Pembawa Perubahan (7)

Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, Hakim-Hakim pendobrak yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia

- Krisna Harahap

Hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung ("MA"), Krisna Harahap sebenarnya 11-12 dengan Artidjo Alkostar. Prof. Krisna terkenal tak pernah mau kompromi dengan koruptor. Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) ini konsisten menolak pengajuan Peninjauan Kembali ("PK") yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana. (Sumber: Lagi, MA Tidak Terima PK Tanpa Kehadiran Terpidana)

Dia berpendapat sesuai dengan aturan KUHAP, terpidana harus hadir dalam pengajuan PK, tak boleh diwakilkan. Karena, selama ini ada banyak buronan yang lari ke luar negeri tak mau menjalani masa pidana, tetapi mengajukan PK dari suatu tempat yang tak diketahui dengan mewakilkan ke kuasa hukum atau pengacaranya. Sikap Krisna ini akhirnya didukung oleh institusi MA dengan menerbitkan Surat Edaran MA No 1 Tahun 2002 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana. 


Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Selasa, 12 November 2013

7 Hakim Pembawa Perubahan (6)

Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, Hakim-Hakim pendobrak yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia

- Jimly Asshiddiqie

Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956. Jimly memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ('UI") (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Pendidikan S-2 (1987) diselesaikan di Fakultas Hukum UI (1987). Gelar Doktor Ilmu Hukum diraih dari Fakultas Pasca Sarjana UI, Sandwich Program kerja sama dengan Rechtssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden (1990).

Pada 1998, Jimly diangkat menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggungjawab Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.

Jimly menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi {"MK") selama 2 periode (2003 – 2008). Kepemimpiman Jimly selama dua periode di MK mendapat acungan jempol dari banyak kalangan. Ia dianggap berhasil membangun capacity building sebuah lembaga baru; sebuah pelaku kekuasaan kehakiman modern yang transparan; peradilan konstitusi yang menjadi tumpuan pencari keadilan.

Selama masa kepemimpinannya di MK, bersama koleganya di MK, Jimly merombak sistem peradilan gaya lama dengan menguatkan manajemen administrasi berbasis teknologi informasi. Salah satu konsepnya yang terkenal dan berhasil mengembangkan MK adalah 4 Unsur Peradilan Modern. Pertama adalah enlightened judges, hakim-hakim yang tercerahkan. Unsur kedua, adalah pengelolaan administrasi yang modern. Ketiga, Pengembangan sumber daya manusia atau staf-staf. Dan unsur keempat, sistem informasi hukum.

Saat ini Jimly menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, 2012-2017. 
 
Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check

Selasa, 05 November 2013

7 Hakim Pembawa Perubahan (5)

Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, Hakim-Hakim pendobrak yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia

- Bismar Siregar

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1956 ini mengawali karier sebagai jaksa di Kejari Palembang sejak 1957-1959, seperti dikutip dari situs tokohindonesia.com. Karier sebagai hakim dimulai pada 1961 di PN Pangkalpinang. Lalu pada 1969 diangkat sebagai Panitera Mahkamah Agung.

Kemudian pada 1971 diangkat menjadi Ketua di salah satu Pengadilan Negeri Jakarta. Lalu, pada 1981 menjadi hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Setahun kemudian diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Lalu pada 1984 mengucap sumpah sebagai Hakim Agung.

Sosok Bismar dikenal sebagai hakim yang bersih serta mengutamakan nurani pada setiap putusan. Bahkan ketika banyak orang menghujat mantan Presiden Soeharto almarhum, Bismar malah mengirimkan surat berisi empati pada penguasa Indonesia selama 32 tahun itu.

Salah satu putusan alm. Bismar yang terkenal sekaligus kontroversial yaitu saat beliau menjadi Ketua Pengadlan Tinggi Medan. Yaitu Putusan No.144/PID/1983/PT Mdn yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.

Bismar Siregar menghembuskan nafas terakhir pada 19 April 2012 di RS Fatmawati, Jakarta.


Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

click for tour in Malang Regency

Check
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share on Facebook

Labels

Agama (31) Alamat (3) Arema (4) Artikel (209) Artis (15) Bencana (17) Berita (239) Bisnis (30) Budaya (49) Budha (3) Cerita Motivasi (20) Desa (6) E-Taiment (5) Ekonomi (9) Elektronik (7) English (2) Foto (15) Gaya Hidup (6) Hari Besar (12) Hindu (3) Hobi (2) Hukum (19) Humor (21) Ilmu (13) Info (249) Infotaimen (21) Internasional (38) Internet (31) Islam (13) Jatim (25) Kab. Malang (61) Karikatur (2) Kata Bijak (5) Kec. Kepanjen (23) Kecantikan (3) Kejawen (1) Kepanjen (10) Kesehatan (50) komentar (2) Komputer (6) Kristen (2) Kuliner (7) Lain-lain (143) Luar Negeri (42) Malang Raya (38) Masakan (6) Music (5) Nasional (225) Olah Raga (69) Opini (2) Otomotiv (16) PDI Perjuangan (10) Pemerintahan (1) Pemilu (7) Penting (3) Permainan (6) Peta (4) Pilbup (7) pnpm (3) Polisi (1) Politik (36) Profil (1) Sejarah (2) sepak bola (3) ser (1) Serba 7 (52) Team (1) Tekno Tepat Guna (20) Teknologi (38) Tips (14) TNI (1) Tokoh (16) Tradisional (4) Trasnsportasi (17) Video (5) Wanita (2) Wisata (22)

geovisite