Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyikapi serius menjamurnya pendirian minimarket di wilayahnya. Pemkab berencana akan mengatur jarak keberadaan minimarket dengan pasar tradisional minimal 2 kilometer.
"Jaraknya akan kita atur, minimal 2 kilometer dari pasar tradisional," kata Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kepada wartawan di Kepanjen, Selasa (22/3/2011).
Selain mengatur pendirian minimarket, lanjut Subhan, pihaknya juga akan memanggil seluruh pengelola minimarket di Kabupaten Malang. Tujuannya memberikan pengarahan terkait aturan terbaru soal pendirian minimarket. "Pengelola minimarket juga akan kita kumpulkan," imbuhnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, rencana lain akan dilakukan dengan
menggalang kerjasama antara pedagang pasar tradisional dengan pengelola minimarket, dengan jalan pemanfaatan komiditi. "Contohnya palawija, pedagang pasar bisa menjualnya ke minimarket," katanya.
Dia mengungkapkan, pengelolaan minimarket ke depan akan diperketat. Pendirian baru
minimarket harus mematuhi aturan yang ada. Selama ini persoalan itu cenderung dibiarkan hingga banyak minimarket berdiri dan mengancam para pedagang pasar tradisional.
"Mereka rata-rata menyewa dalam mengelola usaha itu. Ke depan kita harap mereka mentaati aturan yang diberlakukan, apabila memperpanjang izin baru," ungkapnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Miskari menuturkan, menjamurnya minimarket di Kabupaten Malang, merupakan dampak dari globalisasi. Imbasnya pedagang tradisional terancam gulung tikar.
"Harus dibatasi untuk melindungi para pedagang pasar tradisional," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas.
"Jaraknya akan kita atur, minimal 2 kilometer dari pasar tradisional," kata Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kepada wartawan di Kepanjen, Selasa (22/3/2011).
Selain mengatur pendirian minimarket, lanjut Subhan, pihaknya juga akan memanggil seluruh pengelola minimarket di Kabupaten Malang. Tujuannya memberikan pengarahan terkait aturan terbaru soal pendirian minimarket. "Pengelola minimarket juga akan kita kumpulkan," imbuhnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, rencana lain akan dilakukan dengan
menggalang kerjasama antara pedagang pasar tradisional dengan pengelola minimarket, dengan jalan pemanfaatan komiditi. "Contohnya palawija, pedagang pasar bisa menjualnya ke minimarket," katanya.
Dia mengungkapkan, pengelolaan minimarket ke depan akan diperketat. Pendirian baru
minimarket harus mematuhi aturan yang ada. Selama ini persoalan itu cenderung dibiarkan hingga banyak minimarket berdiri dan mengancam para pedagang pasar tradisional.
"Mereka rata-rata menyewa dalam mengelola usaha itu. Ke depan kita harap mereka mentaati aturan yang diberlakukan, apabila memperpanjang izin baru," ungkapnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Miskari menuturkan, menjamurnya minimarket di Kabupaten Malang, merupakan dampak dari globalisasi. Imbasnya pedagang tradisional terancam gulung tikar.
"Harus dibatasi untuk melindungi para pedagang pasar tradisional," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas.
(bdh/bdh)
Sumber artikel :http://us.surabaya.detik.com/read/2011/03/22/111728/1598273/1066/pemkab-malang-batasi-jarak-minimarket-dengan-pasar-tradisional-2-km
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar