Di Indonesia, seorang whistleblower mungkin sudah "mati" sejak ia memutuskan menjadi whistleblower. Ungkapan di atas tak berlebihan jika melihat vonis penjara tiga tahun enam bulan untuk mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dan apa yang dialami sejumlah “pemukul kentongan” akhir-akhir ini.
Dengan mudah kita bisa menyusun daftar panjang para whistleblower kesepian itu. Dulu, Endin Wahyudin mencoba membongkar suap terhadap Hakim Agung, justru dijerat pidana pencemaran nama baik. Sementara kasus inti (suap) dikabarkan berakhir dengan vonis bebas. Kemudian ada Vincentius Amin Sutanto yang pernah menjadi mantan financial controller di AAG mencoba membongkar dugaan skandal pajak Rp1,3 triliun di perusahaannya. Namun,ia justru divonis 11 tahun karena dituduh membobol dana milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd di Singapura.
Terdapat ketidakadilan yang nyata saat menyaksikan seorang yang berupaya membongkar sebuah skandal besar justru dibungkam dengan menggunakan sarana negara dan kemudian dijatuhi pidana penjara. Sementara di saat yang sama,kasus inti yang hendak dibongkar mandek dan nyaris melindungi aktor utama kasus tersebut. Sementara itu, Presiden juga masih tetap berlindung di balik kata-kata manis, “Saya tidak akan mencampuri proses hukum.”
Untuk kasus Susno misalnya, mungkin benar Susno tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Akan tetapi, akan lebih tepat jika penegakan hukum kita lebih menekankan pada prioritas penanganan kasus yakni memproses terlebih dahulu sampai tuntas skandal yang hendak dibuka seorang whistleblower.
Dengan mudah kita bisa menyusun daftar panjang para whistleblower kesepian itu. Dulu, Endin Wahyudin mencoba membongkar suap terhadap Hakim Agung, justru dijerat pidana pencemaran nama baik. Sementara kasus inti (suap) dikabarkan berakhir dengan vonis bebas. Kemudian ada Vincentius Amin Sutanto yang pernah menjadi mantan financial controller di AAG mencoba membongkar dugaan skandal pajak Rp1,3 triliun di perusahaannya. Namun,ia justru divonis 11 tahun karena dituduh membobol dana milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd di Singapura.
Terdapat ketidakadilan yang nyata saat menyaksikan seorang yang berupaya membongkar sebuah skandal besar justru dibungkam dengan menggunakan sarana negara dan kemudian dijatuhi pidana penjara. Sementara di saat yang sama,kasus inti yang hendak dibongkar mandek dan nyaris melindungi aktor utama kasus tersebut. Sementara itu, Presiden juga masih tetap berlindung di balik kata-kata manis, “Saya tidak akan mencampuri proses hukum.”
Untuk kasus Susno misalnya, mungkin benar Susno tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Akan tetapi, akan lebih tepat jika penegakan hukum kita lebih menekankan pada prioritas penanganan kasus yakni memproses terlebih dahulu sampai tuntas skandal yang hendak dibuka seorang whistleblower.
Sumber artikel : http://keluargaherman-aku.blogspot.com/2011/04/kematian-whistleblower.html
Pesan moral artikel : tidak akan pernah ada lagi orang yang mau “membunuh” dirinya sendiri
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar