Berikut nama-nama Hakim-Hakim yang membawa perubahan di Indonesia, Hakim-Hakim pendobrak yang membuat terobosan hukum. Hakim-Hakim yang membawa perubahan yang baik dalam peradilan di Indonesia
- Benjamin Mangkoedilaga
Nama Benjamin Mangkoedilaga mencuat di tahun 1990an, ketika beliau
menangani kasus Majalah Tempo di masa Orde Baru. Saat itu, Majalah Tempo
menggugat Surat Keputusan Menteri Penerangan—saat itu dijabat oleh
Harmoko—yang mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Majalah
Tempo.
Pencabutan SIUPP, yang serupa tapi tidak sama dengan pembreidelan, digugat oleh Majalah Tempo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini mungkin terdengar pecuma, karena saat itu hakim berada di bawah Departemen Kehakiman, yang notabene dikuasai oleh rezim Orde Baru. Namun, Benjamin, ketua majelis hakim yang menangani kasus Tempo, justru membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak.
Benjamin mengambil langkah yang cukup berani pada saat itu, dengan menyatakan SK Menteri Penerangan yang mencabut SIUPP Tempo cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pokok Pers. Padahal, institusi kehakiman pada saat itu bisa dibilang hanya menjadi “corong” pemerintah dan seringkali tidak mampu menunjukkan independensinya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi.
Keberanian Benjamin untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta sikapnya yang tidak takut dengan kesewenang-wenangan penguasa, menjadikannya salah satu hakim yang layak disebut sebagai hakim pendobrak.
Sumber artikel :
Pencabutan SIUPP, yang serupa tapi tidak sama dengan pembreidelan, digugat oleh Majalah Tempo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Langkah ini mungkin terdengar pecuma, karena saat itu hakim berada di bawah Departemen Kehakiman, yang notabene dikuasai oleh rezim Orde Baru. Namun, Benjamin, ketua majelis hakim yang menangani kasus Tempo, justru membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak.
Benjamin mengambil langkah yang cukup berani pada saat itu, dengan menyatakan SK Menteri Penerangan yang mencabut SIUPP Tempo cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pokok Pers. Padahal, institusi kehakiman pada saat itu bisa dibilang hanya menjadi “corong” pemerintah dan seringkali tidak mampu menunjukkan independensinya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi.
Keberanian Benjamin untuk menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, serta sikapnya yang tidak takut dengan kesewenang-wenangan penguasa, menjadikannya salah satu hakim yang layak disebut sebagai hakim pendobrak.
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
click for tour in Malang Regency
Check