Tentang HARKONAS
Latar Belakang
Perlindungan konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang
belum dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Hal ini terbukti
dengan banyaknya kasus sengketa konsumen yang sampai sekarang belum juga
tuntas, dan belum lagi berbagai permasalahan yang tidak terlaporkan
oleh karena konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Negara
berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen
seringnya menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk
memperjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya
berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan
biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik
langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemudian
ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menimbang pada UU Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah
Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Pencanangan Hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan
Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012. Selanjutnya,
peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan
koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Tujuan Kegiatan
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Secara lebih detail, Hari Konsumen Nasional bertujuan:
a. | Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri. |
b. | Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi. |
c. | Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia. |
d. | Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia. |
e. | Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen. |
Sumber artikel :harkonas.id
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
click for tour in Malang Regency
Check
Tidak ada komentar:
Posting Komentar