kabMalang - Meski tegas mengatakan tidak akan mengikuti jejak Wakil Bupati Garut, Dicky Candra untuk mundur dari jabatan, Wakil Bupati Malang, Achmad Subhan mengaku pasrah dengan kondisi yang dialaminya.
"Biar masyarakat yang menilai. Menurut Subhan, sejak pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Malang Oktober 2010 lalu, dirinya memang tidak mendapatkan porsi atau pembagian tugas sebagai Kepala Daerah yang signifikan. Praktis, tugas-tugas penting lainnya, Rendra memberikan kewenangan penuh pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Abdul Malik.
Tidak diberinya kewenangan untuk mengatur pemerintahan pasca mangkatnya Bupati Malang ke negeri Paman Sam, jelas melanggar Undang-Undang nomer 32 Tahun 2004 dan Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, disaat Bupati tidak ada ditempat atau meninggalkan kursi kepemimpinannya dan berhalangan, kepanjangan tangan untuk mengurus pemerintahan diserahkan pada Wakilnya.
"Aturannya kan seperti itu. Kalau Bupati berhalangan, otomatis pengganti untuk mengurus pemerintahan ya wakilnya. Tapi, biar masyarakat saja yang menilainya," papar Subhan.
Sementara itu, data terbaru Senin (19/9/2011) siang ini, Wakil Bupati Malang itu kembali diremehkan oleh aturan-aturan yang seharusnya dipegang sejumlah aparatur negara diwilayah ini. Kepergian Direktur Utama dan Direktur Umum PDAM ke Penang, Malaysia juga tanpa seijin dan sepengetahuan Wakil Bupati.
Padahal dalam aturannya sudah jelas, kepergian seorang pejabat seperti Dirut dan Dirum PDAM, harus sepengetahuan dan ijin dari Bupati ataupun Wakil Bupati. Namun yang terjadi justru, Subhan merasa tidak pernah mendapatkan laporan tentang keberangkatan para petinggi PDAM ke Malaysia.
"Tidak ada surat ijin yang masuk pada saya. Seharusnya, jika bepergian ke luar dari wilayah kerjanya, mereka harus ijin Bupati. Karena Bupati sedang di Amerika, kan bisa ijin ke saya. "Ijin ke Bupati atau Wakilnya, langsung kami teruskan ke Gubernur. Dengan tidak dianggapnya Wakil Bupati Malang oleh Bupati dan juga beberapa Kepala Dinas di bawahnya, menandakan jika keberadaan Wabup Malang terkesan diremehkan. Bahkan, aturan dalam Undang-undang yang seharusnya dijalankan oleh aparatur negara di Kabupaten Malang, terkesan diabaikan.
Sumber artikel : berita jatim
Pesan moral artikel :
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
click for tour in Malang Regency
Check