Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Yang terpenting adalah Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan hanya ngomong tetapi telinganya di tutup atau dibalik
Pesan moral artikel : DPR sebagai "WAKIL RAKYAT" wajib mendengarkan suara yang diwakili
Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
Check
Tidak ada komentar:
Posting Komentar