Rabu, 17 November 2010

mestimoco.com : Bibit SR Tak Kaget

JAKARTA -- Kasus penyuapan kepada Karutan Mako Brimob Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya, juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga super bodi itu menyatakan siap mengambil alih, jika pihak Kepolisian maupun Kejaksaan tidak mampu mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di gedung KPK, kemarin. "Kalau mereka (Kejaksaan dan Kepolisian) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil," ujar Bibit.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menguraikan, soal pengambilalihan kasus tersebut, diatur dalam Pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski begitu, pihaknya tidak akan serta merta mengambil alih kasus penyuapan tersebut. "Ya kita pertimbangkan, kita lihat, kita kumpulkan informasinya," paparnya.

Kaburnya Gayus dari Rutan Mako Brimob, Bibit menuturkan hal tersebut tidak mengejutkan. Menurut dia, ada lima faktor yang menyebabkan tahanan seolah bebas keluar masuk rutan. Yang pertama, buruknya sistem pengelolaan rutan. sistem pengelolaan Rutan. "Ya karena saya pernah sempat merasakan di sana jadi tahu gimana pengelolaanya," ujar Bibit yang pernah merasakan menjadi tahanan di Rutan Mako Brimob.

Bahkan, saat dirinya ditahan di sana, ada aturan yang sengaja diganti. Yakni, aturan kunjungan yang seharusnya dua kali seminggu, menjadi sekali seminggu. "Aturan itu berubah setelah saya ada di sana, mungkin karena ada saya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, sistem pengelolaan rutan memberikan peluang untuk melakukan negoisasi suap dengan petugas lapas. Kasus Gayus merupakan contoh konkrit, adanya peluang negoisasi tersebut.  Tidak hanya rutan, menurut Bibit, negoisasi juga bisa berlangsung di tempat lain. Dia mencontohkan, sebelum dirinya ditahan di Rutan Mako Brimob, Bibit berada di Bareskrim Mabes Polri. Di sana, dia menyaksikan, salah seorang rekannya sesama tahanan memberikan sesuatu kepada petugas jaga, saat besuk. "Itu yang saya lihat. Saya yakin yang lain-lain juga begitu," imbuh dia.

Faktor kedua, lanjut Bibit, adalah persoalan integritas moral penjaga rutan yang mudah tergoda suap. "Namun, Bibit tidak bisa memungkiri, rendahnya gaji pegawai rutan mendorong mereka melakukan perbuatan haram tersebut. "Faktor ketiga, ya karena tidak rasionalnya gaji yang diterima pegawai rutan termasuk pengawal Gayus itu. Harus ada remunerasi yang rasional," tegasnya.

Persoalan kontrol petugas yang lemah juga menjadi faktor lolosnya Gayus dari tahanan, meski hanya bersifat sementara. Yang tidak kalah penting, kata Bibit, adalah faktor budaya taat hukum. "Baik yang jaga ataupun yang ditahan ya harus taat hukum," katanya.

Kritikan Bibit itu kemarin dibahas oleh tiga lembaga yakni kejaksaan Agung, Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Mabes Polri. Kabareskrim Komjen Ito Sumadi mengungkapkan, pertemuan itu mengevaluasi prosedur penitipan tahanan. "Status tahanan di Mako Brimob itu Rutan bukan LP sama juga yang berada di beberapa kantor kepolisian dan kejaksaan, sehingga dengan dasar inilah nanti akan diatur kembali SOP-nya, tentang statusnya, kepada siapa bertanggung jawab," kata Ito usai pertemuan.

Saat ini kewenanangan dan tanggungjawab pengelolaan rumah para pesakitan itu belum jelas. Seperti adanya status sejumlah rutan cabang milik beberapa LP milik Kemenkum Ham yang menempel pada rutan Polri dan Kejaksaan. Selama ini, aturan itu terkesan tumpang tindih dengan kewenangan Polri dalam mengamankan Rutan termasuk Rutan Brimob tempat Gayus ditahan. Sebab, Rutan Mako Brimob itu dikepalai anggota Polisi meskipun statusnya adalah Rutan Cabang LP Salemba.

Jika merujuk aturan yang ada, maka yang mengepalai Rutan Mako Brimob dalah pegawai yang ditunjuk Kemenkumham. "Jadi dari hasil pertemuan tadi disepakati, nanti dalam waktu dekat kita akan memperbaiki SOP. Kemudian kita kembalikan status rutan dan juga alasan apa seorang tahanan bisa ditempatkan disana," katanya.(ken/rdl/fal)

Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

www.MestiMoco.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share on Facebook

Labels

Agama (31) Alamat (3) Arema (4) Artikel (209) Artis (15) Bencana (17) Berita (239) Bisnis (30) Budaya (49) Budha (3) Cerita Motivasi (20) Desa (6) E-Taiment (5) Ekonomi (9) Elektronik (7) English (2) Foto (15) Gaya Hidup (6) Hari Besar (12) Hindu (3) Hobi (2) Hukum (19) Humor (21) Ilmu (13) Info (249) Infotaimen (21) Internasional (38) Internet (31) Islam (13) Jatim (25) Kab. Malang (61) Karikatur (2) Kata Bijak (5) Kec. Kepanjen (23) Kecantikan (3) Kejawen (1) Kepanjen (10) Kesehatan (50) komentar (2) Komputer (6) Kristen (2) Kuliner (7) Lain-lain (143) Luar Negeri (42) Malang Raya (38) Masakan (6) Music (5) Nasional (225) Olah Raga (69) Opini (2) Otomotiv (16) PDI Perjuangan (10) Pemerintahan (1) Pemilu (7) Penting (3) Permainan (6) Peta (4) Pilbup (7) pnpm (3) Polisi (1) Politik (36) Profil (1) Sejarah (2) sepak bola (3) ser (1) Serba 7 (52) Team (1) Tekno Tepat Guna (20) Teknologi (38) Tips (14) TNI (1) Tokoh (16) Tradisional (4) Trasnsportasi (17) Video (5) Wanita (2) Wisata (22)

geovisite