Jumat, 26 November 2010

Politik : Syarat Parpol di KPU

Jakarta - Komisi II DPR akhirnya menghasilkan keputusan atas polemik RUU Penyelenggara Pemilu. Anggota parpol diperbolehkan menjadi komisioner KPU melalui voting delapan fraksi, kecuali Fraksi Demokrat yang melakukan walk out.
“Kami tetap pada posisi kami. Walaupun pilihannya berat, satu lawan tujuh,” ujar Teguh Juwarno, anggota Fraksi PAN yang tidak setuju kader parpol masuk di KPU, usai voting, Rabu (24/11) malam.
Lebih jauh tujuh fraksi yang memenangkan voting itu juga mempermudah syarat kader parpol menjadi komisioner KPU. Yaitu, anggota KPU dari kader parpol tak perlu mengundurkan diri setidaknya lima tahun dari partai politik. Padahal, sebelumnya ada usulan anggota KPU harus mengundurkan diri dari parpol paling tidak lima tahun sebelum menjabat.
Atas keputusan itu, anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin meyakini bahwa kemudahan syarat anggota KPU ini tidak akan mempengaruhi independensi KPU karena diseleksi oleh panitia dari pemerintah.
Anggota Fraksi PKS Agoes Poernomo menambahkan, DK KPU terdiri atas sembilan orang perwakilan parpol, empat tokoh masyarakat, satu anggota KPU, dan 1 anggota Bawaslu. 

Tak Netral
Hasil rapat internal Komisi II soal RUU Penyelenggara Pemilu menuai berbagai kecaman.
“Masuknya anggota partai dalam KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu cenderung menguntungkan partai yang mengusungnya,” kata Hadar Navis, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (CETRO) di Jakarta, Kamis (25/11).
Hadar mengatakan, politisasi KPU mendominasi pandangan fraksi. Dengan masuknya anggota parpol ke KPU akan melemahkan kinerja pengawas pemilu. Begitu juga masuknya parpol di anggota DK KPU.
“Masuknya anggota/pengurus partai ke dewan kehormatan justru membuat mandul. Akibatnya, pemilu 2014 lebih buruk dibanding 2009,” katanya.nmi/ti

Sumber artikel :
Pesan moral artikel :


Kontributor Artikel & lamp; Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.

www.MestiMoco.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share on Facebook

Labels

Agama (31) Alamat (3) Arema (4) Artikel (209) Artis (15) Bencana (17) Berita (239) Bisnis (30) Budaya (49) Budha (3) Cerita Motivasi (20) Desa (6) E-Taiment (5) Ekonomi (9) Elektronik (7) English (2) Foto (15) Gaya Hidup (6) Hari Besar (12) Hindu (3) Hobi (2) Hukum (19) Humor (21) Ilmu (13) Info (249) Infotaimen (21) Internasional (38) Internet (31) Islam (13) Jatim (25) Kab. Malang (61) Karikatur (2) Kata Bijak (5) Kec. Kepanjen (23) Kecantikan (3) Kejawen (1) Kepanjen (10) Kesehatan (50) komentar (2) Komputer (6) Kristen (2) Kuliner (7) Lain-lain (143) Luar Negeri (42) Malang Raya (38) Masakan (6) Music (5) Nasional (225) Olah Raga (69) Opini (2) Otomotiv (16) PDI Perjuangan (10) Pemerintahan (1) Pemilu (7) Penting (3) Permainan (6) Peta (4) Pilbup (7) pnpm (3) Polisi (1) Politik (36) Profil (1) Sejarah (2) sepak bola (3) ser (1) Serba 7 (52) Team (1) Tekno Tepat Guna (20) Teknologi (38) Tips (14) TNI (1) Tokoh (16) Tradisional (4) Trasnsportasi (17) Video (5) Wanita (2) Wisata (22)

geovisite